Kamis, 01 Januari 2015

Perkembangan Penduduk Dunia



Pengertian Penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan salingberinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalamsosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempatiwilayah geografi dan ruang tertentu.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Pertumbuhan Penduduk Dunia
Tabel Perkembangan penduduk dunia
Perkembangan penduduk dunia tahun 1830 – 2006
Tahun
Jumlah penduduk
Perkembangan pertahun
1830
1 milyard
-
1930
2 milyard
1%
1960
3 milyard
1,7%
1975
4 milyard
2,2%
1987
5 milyard
2%
1996
6 milyard
2%
2006
7 milyard
2%
Sumber : Iskandar , Does Sampurno Masalah Pertambahan Penduduk di Indonesia
Bisa kita lihat rata – rata setiap negera penduduknya bisa bertambah hingga 2x lipatnya. Lalu perkembangan penduduk dunianya bertambah hingga 3x lipatnya. Itu berarti penduduk dunia sangat pesat pertumbuhannya.
Tabel Pengandaan Penduduk Dunia
Tahun penggandaan
Perkiraan penduduk dunia
Waktu
800 SM
5 juta
-
1650 tahun
500 juta
1500
1830 tahun
1 milyard
180
1930 tahun
2 milyard
100
1975 tahun
4 milyard
45
Sumber : Ehrlich, Paul, R, et al, Human Ecology W.H. Freeman and Co San Fransisco.
Menggunakan interpolasi linear dari perkiraan UNDESA, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat atau akan dua kali lipat dalam tahun-tahun berikutnya (dengan dua titik tolak yang berbeda). Perhatikan bagaimana, selama 2 milenium, menggandakan masing-masing mengambil kira-kira setengah selama dua kali lipat sebelumnya, pas model pertumbuhan hiperbolik disebutkan di atas. Namun, tidak mungkin bahwa akan ada penggandaan lain dalam abad ini.
Faktor-Faktor Demografi yang Mempengaruhi Pertambahan Penduduk
1.     Kematian
Kematian adalah hilangnya tanda-tanda kehidupan manusia secara permanen. Kematian bersifat mengurangi jumlah penduduk dan untuk menghitung besarnya angka kematian caranya hampir sama dengan perhitungan angka kelahiran. Banyaknya kematian sangat dipengaruhi oleh faktor pendukung kematian  dan faktor penghambat kematian .
2.     Kelahiran
Kelahiran bersifat menambah jumlah penduduk. Ada beberapa faktor yang menghambat kelahiran  dan yang mendukung kelahiran
3.     Imigrasi apabila setiap penduduk pindah ke kota dan mereka menjadikan ktp menjadi dua maka akan sulit apabila di data tidak akan terpenuhi akan sulit mendata penduduk dengan data pasti
Rumus Tingkat Kematian Kasar
CDR = D/P x K
Ket :
CDR        = Crude Death Rate (Angka Kematian Kasar).
D             = Jumlah kematian (death) pada tahun tertentu
P             = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun tertentu
K             = Bilangan konstan 1000
Rumus Tingkat Kematian Khusus
ASDRx = Dx/Px x K
Ket :
ASDRx   = Angka Kematian khusus umur tertentu (x)
Dx           = Jumlah Kematian pada umur tertentu selama satu tahun
Px           = Jumlah Penduduk pada umur tertentu
K             = Bilangan konstan 1000
Angka Kelahiran
Angka kelahiran adalah angka yang menunjukkan bayi yang lahir dari setiap 1000 penduduk per tahun. Angka kelahiran bayi dapat dibagi menjadi tiga kriteria, yaitu:
1.     Angka kelahiran dikatakan tinggi jika angka kelahiran > 30 per tahun.
2.     Angka kelahiran dikatakan sedang jika angka kelahiran 20-30 per tahun.
3.     Angka  kelahiran dikatakan rendah jika angka kelahiran < 20 per tahun.
Pengertian dan Akibat Migrasi
Secara umum Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain.
Ada dua dimensi penting dalam penalaahan migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu.
Tinjauan migrasi secara regional sangat penting dilakukan terutama terkait dengan kepadatan dan distribusi penduduk yang tidak merata.Migrasi salah satu dari tiga komponen dasar dalam demografi, Migrasi bersama dengan dua komponen lainnya, kelahiran dan kematian, mempengaruhi dinamika kependudukan di suatu wilayah.
Berikut ini adalah akibat yang muncul dari migrasi :
  • Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Bidang Ekonomi
    Dampak kepadatan penduduk terhadap ekonomi adalah pendapatan per kapita berkurang sehingga daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga menyebabkan kemampuan menabung masyarakat menurun sehingga dana untuk pembangunan negara berkurang. Ak ibatnya, lapangan kerja menjadi berkurang dan pengangguran makin meningkat.
  • Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Bidang Sosial
    Jika lapangan pekerjaan berkurang, maka pengangguran akan men ingkat. Hal ini akan meningkatkan kejahatan. Selain itu, terjadinya urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk mendapatkan pekerjaan yang layak makin meningkatkan penduduk kota. Hal ini berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Pengaruh Kepadatan Penduduk terhadap Lingkungan
    Jumlah penduduk yang makin meningkat menyebabkan kebutuhannya makin meningkat pula. Hal ini berdampak negatif pada lingkungan, yaitu:
  • Pencemaran Lingkungan
    Pencemaran atau polusi adalah penambahan segala substansi ke lingkungan akibat aktivitas manusia.
Macam-Macam Migrasi dan Proses Migrasi
Berikut adalah macam-macam migrasi :
1.     Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.
2.     Imigrasi adalah masuknya penduduk ke dalam suatu daerah negara
tertentu.
3.     Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota.
4.     Transmigrasi adalah perpindahan penduduk antarpulau dalam suatu negara.
5.     Remigrasi adalah kembalinya penduduk ke negara asal setelah beberapa lama berada di negara orang lain.
Proses Migrasi Penduduk dari Asal ke Daerah Tujuan :
1.     Dalam memilih daerah tujuan para imigran cenderung memilih daerah yang terdekat dengan daerah asal
2.     Kurangnya kesempatan kerja didaerah asal dan adanya kesempatan kerja didaerah tujuan merupakan salah satu alasan seseorang melakukan mobilitas penduduk
3.     Informasi yang positif dari sanak saudara, kerabat tentang daerah tujuan, merupakan sumber informasi yang penting dalam pengambilan keputusan seseorang untuk berimigrasi
4.     Informasi yang negatif yang dating ari daerah tujuan, menyebabkan orang enggan untuk berimigrasi
5.     Makin besar pengaruh daerah perkotaan terhadap seseorang, makin tinggi frekuensi mobilitas orang tersebut
6.     Makin tinggi pendapatan seseorang, makin tinggi frekuensi mobilitas orang tersebut
7.     Seseorang akan memilih daerah tujuan dimana terdapat sanak saudara atau kenalan yang berada didaerah tersebut
8.     Migrasi masih akan terjadi apabila di suatu daerah ada bencana alam (banjir, gempa bumi dll)
9.     Orang yang berumur muda dan belum berumah tangga lebih banyak mengadakan mobilitas daripada orang yang sudah berusia lanjut dan berstatus kawin
10.                        Makin tinggi pendidikan seseorang, makin banyak melaksanakan mobilitas penduduk
Jenis Struktur Penduduk
1.     Jumlah Penduduk : Urbanisasi, Reurbanisasi, Emigrasi, Imigrasi, Remigrasi, Transmigrasi.
2.     Persebaran Penduduk : Kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk disuatu wilayah dibandingkan dengan luas wilayahnya yang dihitung jiwa per km kuadrat.
3.     Komposisi Penduduk : Merupakan sebuah mata statistik dari statistik kependudukan yang membagi dan membahas masalah kependudukan dari segi umur dan jenis kelamin.
Bentuk Piramida Penduduk
  • Piramida penduduk muda berbentuk limas
Piramida ini menggambarkan jumlah penduduk usia muda lebih besar dibanding usia dewasa. Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian. Contoh Negara : India, Brazilia, Indonesia.
  • Piramida penduduk stasioner atau tetap berbentuk granat
Bentuk ini menggambarkan jumlah penduduk usia muda seimbang dengan usia dewasa. Tingkat kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi. Contoh Negara : Swedia, Belanda, Skandinavia.
  • Piramida penduduk tua berbentuk batu nisan
Piramida bentuk ini menunjukkan jumlah penduduk usia muda lebih sedikit bila dibandingkan dengan usia dewasa. Jika angka kelahiran jenis pria besar, maka suatu negara bisa kekurangan penduduk. Contoh Negara : Jerman, Inggris, Belgia, Prancis.

Di bawah ini adalah gambar perkembangan penduduk dunia.























Hukum, Negara dan Pemerintahan

I.                    Hukum

A.      Pengertian Hukum
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.      Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionial.
4.      Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.      Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.      Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.      Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.      Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah  syarat ilmu pengetahuan.
9.      Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hokum.
10.  Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.

B.      Sifat-sifat hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

C.      Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

D.     Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1.      Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.       Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan hakim
d.      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f.        Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

2.      Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan. menjadi tiga macam yaitu :
a.      Hukum tertulis yang dimodifikasikan.
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.      Hukum tertulis yang tidak dimodifikasikan.
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c.       Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).

3.      Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.      Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

4.      Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.      Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

5.      Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.      Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b.      Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.

6.      Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a.      Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b.      Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam:
i.                    Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
ii.                  Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.



II.                  Negara

A.      Pengertian Negara

1.      Prof. Soenarko : Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2.      O. Notohamidjojo : Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
3.      Prof. R. Djoko Soetono, SH : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
4.      G. Pringgodigdo, SH : Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
5.      Harold J. Laski : Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
6.      Dr. WLG. Lemaire : Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
7.      Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
8.      Roger H. Soltou : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
9.      G. Jellinek : Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
10.  Krenenburg : Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
11.  Plato : Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
12.  Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

B.      Tugas Negara
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonism yang berbahaya.
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

C.      Sifat-sifat Negara
ada 3 sifat Negara yaitu:
1.      Memaksa kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati).
2.      Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.      Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.

D.     Unsur-unsur Negara

unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
a.      Konstitutif
1.penduduk
penduduk adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 bagian yaitu:
- WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”

- WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA SEBUAH NEGARA” *Wilayah

2.Wilayah adalah bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap. Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

      b. Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari Negara lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.


III.                PEMERINTAHAN
A.      Pengertian Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang. Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.

B.       Pengertian menurut para Ahli
1.      R.Mac Iver : Goverment is the organization of men under authority...how men can be governed.(Pemerintahan adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan...bagaimana manusia itu dapat diperintah).
2.      W.Sayre : Goverment is best defined as the organized agency of the state,exppressing and exercing its authority. (Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi negara,yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya).
3.      C.F.Strong : Pemerintahan dalam arti luas memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,ke dalam dan ke luar.
4.      J.S.T Simorangkir: Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.
5.      Muh. Kusnardi: Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
6.      U. Rosenal: Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
7.      H.A.Brasz: Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya.
8.      Syafie Inu kencana: Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
9.      Aim Abdulkarim: Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
10.  Imam Khomeini: Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia.
11.  Minto Rahayu: Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
12.  J. Kristiadi: Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
13.  Hanif Nurcholis: Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat 
14.  Ramlan. S: Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
15.  Muhadam Labolo: Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu.

C.      Macam-macam Pemerintahan

1.      Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
a.      Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
b.      Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
1.      Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.
2.      Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3.      Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.        
Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :
  1. Spanyol
  2. Yordania
  3. Arab Saudi
  4. Thailand
  5. Kamboja
  6. Australia
  7. Belgia
  8. Belanda
  9. Denmark
  10. Kanada
  11. Selandia Baru
  12. Portugal
  13. Jepang
  14. Malaysia
  15. Brunei Darussalam

2.      Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.      Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.      Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3.      Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain :  
  1. Jerman
  2. Republik Rakyat Cina
  3. Republik Cina (Taiwan)
  4. Bangladesh
  5. India
  6. Indonesia
  7. Iran
  8. Irak
  9. Mesir
  10. Myanmar
  11. Pakistan
  12. Singapore
  13. Filipina
  14. Vietnam
  15. Amerika Serikat