I.
Hukum
A.
Pengertian Hukum
Berikut
adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.
Hukum diartikan
sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa
seperti UUD dan lain-lain.
2.
Hukum diartikan
sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam
menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.
Hukum diartikan
sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas
hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di
dalam masyarakat tradisionial.
4.
Hukum diartikan
sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga
dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya
harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan
bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.
Hukum diartikan
sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah
masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama
dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota
masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.
Hukum diartikan
sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum
diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan
mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan
individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.
Hukum diartikan
sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar,
adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.
Hukum diartikan
sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan
secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut
adalah syarat ilmu pengetahuan.
9.
Hukum diartikan
sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan
dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum
yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan
hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara
teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka
akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hokum.
penyimpangan pelaksanaan hokum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu
gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk
mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang
dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses
interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga
oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
B.
Sifat-sifat hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu
bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
C.
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D.
Pembagian hukum
Hukum
itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian,
sebagai berikut :
1.
Menurut sumber
formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
dibagi dalam :
a.
Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c.
Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan hakim
d.
Hukum perjanjian,
yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e.
Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara
negara.
f.
Hukum doktrin, yaitu
yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.
Menurut bentuknya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum
tertulis ini dapat dibedakan. menjadi tiga macam yaitu :
a.
Hukum tertulis yang
dimodifikasikan.
Contoh
: Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum
Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b.
Hukum tertulis yang
tidak dimodifikasikan.
Contoh
: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
c.
Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b.
Hukum Internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum doktrin, yaitu
yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut
fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b.
Hukum formal, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana
hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.
Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a.
Ius constitutum
(Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara
tertentu.
b.
Ius constituendum
(Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum
Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum
yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.
Menurut sifatnya,
hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum memaksa
(Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b.
Hukum Mengatur
(fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila
pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam:
i.
Hukum privat (hukum
sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan.
Contoh
: Hukum Perdata, Hukum Dagang.
ii.
Hukum publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
II.
Negara
A.
Pengertian Negara
1.
Prof. Soenarko : Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2.
O. Notohamidjojo : Negara
adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
3.
Prof. R. Djoko
Soetono, SH : Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada dibawah pemerintahan yang sama.
4.
G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi
persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
5.
Harold J. Laski : Negara
adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan
– suatu cara hidup tertentu.
6.
Dr. WLG. Lemaire : Negara
adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
7.
Max Weber : Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
8.
Roger H. Soltou : Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
9.
G. Jellinek : Negara
adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
10. Krenenburg : Negara adalah organisai kekuasaan yang
diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
11. Plato : Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena
adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
12. Aristoteles : Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga
dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
B.
Tugas Negara
1.
Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonism yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
C.
Sifat-sifat Negara
ada
3 sifat Negara yaitu:
1.
Memaksa kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum
mati).
2.
Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.
Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
D.
Unsur-unsur Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
a.
Konstitutif
1.penduduk
penduduk
adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu
tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 bagian yaitu:
Penduduk ada 2 bagian yaitu:
-
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA
(INDONESIA)”
- WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA SEBUAH NEGARA” *Wilayah
2.Wilayah adalah bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat
tinggal secara tetap. Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat
yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh
masyarakat.
b. Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara
lain suatu negara akan dapat pengakuan dari Negara lain bila negara tersebut
mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
III.
PEMERINTAHAN
A.
Pengertian
Pemerintahan
Pengertian
pemerintahan dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga
dapat disebut lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang. Pengertian
pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga
eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas
untuk membuat undang-undang.
B. Pengertian menurut para Ahli
1. R.Mac
Iver : Goverment is
the organization of men under authority...how men can be governed.(Pemerintahan
adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan...bagaimana
manusia itu dapat diperintah).
2. W.Sayre
: Goverment is best
defined as the organized agency of the state,exppressing and exercing its
authority. (Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai
organisasi negara,yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya).
3. C.F.Strong
: Pemerintahan dalam
arti luas memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,ke
dalam dan ke luar.
4. J.S.T Simorangkir: Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang
menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada
pemerintah.
5. Muh. Kusnardi: Pemerintahan adalah segala urusan
yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga
meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
6. U. Rosenal: Pemerintahan adalah ilmu yang
menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan
proses pemerintahan umum.
7. H.A.Brasz: Pemerintahan diartikan sebagai
ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu
disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya.
8. Syafie Inu kencana: Pemerintahan adalah ilmu yang
mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan
daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
9. Aim
Abdulkarim: Pemerintahan
adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
10. Imam
Khomeini: Pemerintahan adalah
wasilah untuk mencapai tujuan mulia.
11. Minto
Rahayu: Pemerintahan
merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan
organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta
kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang
berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah
sebagai penguasa.
12. J.
Kristiadi: Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan
kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah
(masyarakat).
13. Hanif
Nurcholis: Pemerintahan
adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
14. Ramlan.
S: Pemerintahan
merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk
negara ini disebut Republik.
15. Muhadam
Labolo: Pemerintahan
merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu.
C. Macam-macam
Pemerintahan
1.
Monarki
Monarki,
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος)
yang berarti satu, dan archein (αρχειν)
yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem
tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem
pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
a.
Menurut Garner, sistem pemerintahan
monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan
kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber
sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya.
b.
Menurut Jellinek, sistem pemerintahan
monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa
karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
1.
Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana
kekuasaan Louis XIV.
2.
Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat
dibatasi.
3.
Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi
ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan
parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,
tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun
sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
- Spanyol
- Yordania
- Arab Saudi
- Thailand
- Kamboja
- Australia
- Belgia
- Belanda
- Denmark
- Kanada
- Selandia Baru
- Portugal
- Jepang
- Malaysia
- Brunei Darussalam
2.
Republik
Republik adalah
sebuah negara di mana
tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan sering
dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa
Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya
kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan
konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara
suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga
beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis
tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik.
Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang
menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari
antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan
partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini,
serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain
dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik dibedakan
menjadi 3 macam, yaitu :
1.
Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan
bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh
Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa
Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut
adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para
pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui
berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik
konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat,
dan Republik Indonesia.
3.
Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden
sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri
bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden
memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan sehingga hanya
sebagai lambang. Contoh
Jerman, Italia, dan India.
Negara yang
menganut sistem pemerintahan republik, antara lain :
- Jerman
- Republik Rakyat Cina
- Republik Cina (Taiwan)
- Bangladesh
- India
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Mesir
- Myanmar
- Pakistan
- Singapore
- Filipina
- Vietnam
- Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar